Correct Article 10
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintahan Kotamadya dan Kabupaten Administrasi mencakup kewenangan dalam MENETAPKAN kebijakan operasional
dan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas :
a. penyusunan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan;
b. perencanaan dan pelaksanaan program penyelenggaraan jasa perkotaan, sarana, dan prasarana Kotamadya/Kabupaten Administrasi;
c. perencanaan program pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang tidak didelegasikan kepada Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
e. pengawasan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
f. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketentraman dan ketertiban;
g. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
h. perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
i. pemeliharaan kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya alam;
j. pengelolaan sumber daya kelautan sesuai dengan kewenangannya;
k. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan wisata laut; dan
l. kewenangan lain yang dilimpahkan kemudian.
(2) Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi melimpahkan kewenangan yang luas kepada Kecamatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Your Correction
