Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta bidang lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah. (3) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencakup kewenangan dalam MENETAPKAN seluruh kebijakan pemerintahan Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, dan MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (4) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melimpahkan kewenangan yang luas kepada Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Your Correction