Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya serta Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction