Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki batas-batas: a. sebelah Utara dengan Laut Jawa; b. sebelah Timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi; c. sebelah Selatan dengan Kota Depok; d. sebelah Barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction