Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otonomi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada lingkup Propinsi. (2) Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Your Correction