Correct Article 2
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
(1) Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan berpedoman kepada UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Aspek-aspek pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi kedudukan, pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan, bentuk dan susunan pemerintahan, pembiayaan, dan kerja sama antar Daerah.
Your Correction
