Correct Article 6
UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Current Text
Bilamana pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini memerlukan peraturan lebih lanjut berhubung dengan kebutuhan-kebutuhan dalam praktek dan sebagainya, maka kuasa untuk merancangkan peraturan itu diberikan kepada Menteri Keuangan.
Your Correction
