Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di mana dilakukan pekerjaan-akuntan, baik oleh seorang maupun oleh gabungan tidak dengan nama sendiri, melainkan dengan nama firma yang menggunakan nama orang ataupun tidak, jika dalam nama itu dengan cara apapun juga dipergunakan perkataan "akuntan" ("accountant") atau "akuntansi" ("accountancy"), maka orang itu atau sedikit-dikitnya seorang dari gabungan itu harus berhak memakai gelar akuntan. Melakukan pekerjaan akuntan dalam bentuk perseroan terbatas (NV) menurut Pemerintah adalah kurang tepat. Tidak saja sifat perseroan terbatas itu kurang dapat digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat mementingkan hubungan perseorangan antara akuntan yang bersangkutan dan langganannya, akan tetapi teristimewa berhubung dengan rahasia yang harus dipegang oleh akuntan, maka bentuk perseroan terbatas itu adalah tidak tepat.
Your Correction