Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam merancangkan redaksi UNDANG-UNDANG tersebut, pertama-tama timbul pertanyaan sampai manakah batasnya perlindungan menurut UNDANG-UNDANG itu. Barangkali jalan yang sebaik-baiknya ialah mengadakan larangan menjalankan pekerjaan akuntan bagi mereka yang tidak mempunyai ijazah yang dilindungi oleh UNDANG-UNDANG. Akan tetapi dapatlah diramalkan bahwa cara yang sebaik-baiknya dalam teori itu tidak akan memuaskan dalam praktek, karena itu berarti, bahwa harus diadakan definisi yang terang tentang lapang pekerjaan akuntan, sedangkan pelanggaran peraturan tersebut akan sukar diketahui. Oleh karena itu dalam UNDANG-UNDANG tersebut dipilih suatu sistem, bahwa tiap-tiap orang bebas melakukan pekerjaan yang biasa dijalankan oleh akuntan, akan tetapi dilarang memakai gelar "akuntan" ("accountant") bagi mereka yang tidak mempunyai ijazah yang dilindungi oleh UNDANG-UNDANG. Maka di waktu yang akan datang ini umum dapat membeda-bedakan dengan terang mereka yang berijazah sah dari orang-orang yang tidak berpendidikan teori, serta dapat mengambil keputusan sendiri tenaga manakah yang hendak dipergunakannya. Pengecualian hanya diadakan bagi pegawai Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, yang menurut peraturan gaji yang berlaku memegang jabatan dengan pangkat "akuntan- pajak", "ajun-akuntan" atau pangkat lain serupa itu.
Your Correction