Correct Article 7
UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan, bahwa terhadap mereka yang pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini sedang menjalankan pekerjaan akuntan dengan memakai nama tersebut pada pasal 4, ketentuan dalam pasal itu dan pasal 5 baru berlaku pada tanggal 1 April 1955.
Agar supaya setiap orang dapat.mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 13 Nopember 1954.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
MOHAMMAD YAMIN.
Diundangkan pada tanggal 2 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 103 MEMORI PENJELASAN
epkumham.go.id
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1954 TENTANG PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCOUNTANT").
Dalam masa puluhan tahun yang terakhir pekerjaan akuntan mempunyai arti yang selalu bertambah penting bagi masyarakat.
Hal ini disebabkan hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha dagang dan kerajinan, sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan dan nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi dan dalam pengawasan atas perusahaan, "kostprijsberekening" yang lebih tepat, dan pelaksanaan azas-azas ekonomi perusahaan.
Sudah tentu mereka hendak mempergunakan jasa orang-orang yang mempelajari masalah itu atas dasar pengetahuan dan mempraktekkannya, ialah para akuntan.
Akan tetapi kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu mungkin menjadi alasan bagi banyak orang untuk mengemukakan diri sebagai "akuntan" kepada khalayak umum, dengan tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan itu yang sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah bagi mereka yang telah mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi Negeri dengan hasil baik.
Oleh karena itu Pemerintah MENETAPKAN peraturan dengan UNDANG-UNDANG ini untuk melindungi ijazah akuntan, agar supaya pada pengusaha dan lain-lain oleh karena pemakaian gelar "akuntan" yang tidak sah tidak timbul penghargaan-penghargaan yang salah mengenai pengetahuan dan pengalaman orang yang menamakan dirinya "akuntan", yang dimintainya penerangan dan nasehat.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Your Correction
