Correct Article 5
UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Current Text
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan yang tercantum didalam pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2) Perbuatan termaktub dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
Your Correction
