Correct Article 3
UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Current Text
(1) Menteri Pemdidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mengangkat Panitia Ahli, yang bertugas mempertimbangkan apakah sesuatu ijazah bagi menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada pasal 2 huruf a.
(2) Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Keuangan mengatur susunan dan cara kerja panitia itu.
(3) Menteri Keuangan berhak memberi tugas lain kepada panitia tersebut dalam ayat 1 untuk menjamin kesempurnaan urusan akuntansi c.q. untuk mengatur lebih lanjut urusan akuntansi.
(4) Tiap-tiap akuntan berijazah mendaftarkan nama untuk dimuat dalam suatu register negara
epkumham.go.id
yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Your Correction
