Correct Article 2
UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Current Text
Dengan ijazah tersebut dalam pasal 1 dimaksud:
a. ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut UNDANG-UNDANG atau diakui Pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan hasil baik;
b. ijazah yang diterima sesudah lulus dalam sesuatu ujian lain yang menurut pendapat Panitia Ahli termaksud dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.
Your Correction
