Correct Article 6
UU Nomor 33 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
Kabupaten Bintan memiliki karakteristik, yaitu:
a.kewilayahan...
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Bintan, dan kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, serta potensi kepariwisataan dan potensi perindustrian; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis dengan mayoritas Suku Melayu yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
