Correct Article 3
UU Nomor 33 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
Kabupaten Bintan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Gunung Kijang;
b. Kecamatan Bintan Timur;
c. Kecamatan Bintan Utara;
d. Kecamatan Teluk Bintan;
e. Kecamatan Tambelan;
f. Kecamatan Teluk Sebong;
g. Kecamatan Toapaya;
h. Kecamatan Mantang;
i. Kecamatan Bintan Pesisir; dan
j. Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Your Correction
