Correct Article 45
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
