Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction