Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. (2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction