Correct Article 31
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal.
(2) Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi.
(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
(4) Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.
Your Correction
