Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. proses pengolahan Produk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction