Correct Article 17
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Bahan yang digunakan dalam PPH terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong.
(2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. hewan;
b. tumbuhan;
c. mikroba; atau
d. bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.
(3) Bahan yang berasal dari hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat.
Your Correction
