Correct Article 14
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh LPH.
(2) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi;
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam;
e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
f. memperoleh sertifikat dari MUI.
Your Correction
