Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian Produk.
Your Correction