Correct Article 7
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kementerian dan/atau lembaga terkait;
b. LPH; dan
c. MUI.
Your Correction
