Correct Article 5
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.
(5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
