Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 64
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion