Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelia Halal perusahaan yang sudah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku diakui sebagai Penyelia Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 28 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction