Correct Article 58
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Sertifikat Halal yang telah ditetapkan oleh MUI sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Sertifikat Halal tersebut berakhir.
Pasal 59` Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
