Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. melakukan sosialisasi mengenai JPH; dan b. mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar. (3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
Your Correction