Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan JPH dilakukan terhadap: a. LPH; b. masa berlaku Sertifikat Halal; c. kehalalan Produk; d. pencantuman Label Halal; e. pencantuman keterangan tidak halal; f. pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; g. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
Your Correction