Correct Article 47
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Produk Halal luar negeri yang diimpor ke INDONESIA berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum Produk diedarkan di INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
