Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib: a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal; b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal; c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Your Correction