Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib: a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur; b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; c. memiliki Penyelia Halal; dan d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Your Correction