Correct Article 23
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;
b. pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan
c. pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Your Correction
