Correct Article 2
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Penyelenggaraan JPH berasaskan:
a. pelindungan;
b. keadilan;
c. kepastian hukum;
d. akuntabilitas dan transparansi;
e. efektivitas dan efisiensi; dan
f. profesionalitas.
Your Correction
