Correct Article 50
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
(1) Setiap pelaku kegiatan perfilman berkewajiban:
a. memiliki kompetensi kegiatan dalam bidang perfilman; dan
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan perfilman.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap pelaku usaha perfilman berkewajiban:
a. memiliki kompetensi dan sertifikat usaha dalam bidang perfilman;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam usaha perfilman; dan
c. membuat dan memenuhi perjanjian kerja dengan mitra kerja yang dibuat secara tertulis.
Your Correction
