Correct Article 48
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
Setiap insan perfilman berkewajiban:
a. memenuhi standar kompetensi dalam bidang perfilman;
b. melaksanakan pekerjaan secara profesional;
c. melaksanakan . . .
c. melaksanakan perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis; dan
d. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Your Correction
