Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap insan perfilman berhak: a. berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang perfilman; b. mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; c. mendapatkan jaminan sosial; d. mendapatkan perlindungan hukum; e. menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku usaha perfilman; f. membentuk organisasi profesi yang memiliki kode etik; g. mendapatkan asuransi dalam kegiatan perfilman yang berisiko; h. menerima pendapatan yang sesuai dengan standar kompetensi; dan i. mendapatkan honorarium dan/atau royalti sesuai dengan perjanjian.
Your Correction