Correct Article 47
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
Setiap insan perfilman berhak:
a. berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang perfilman;
b. mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. mendapatkan jaminan sosial;
d. mendapatkan perlindungan hukum;
e. menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku usaha perfilman;
f. membentuk organisasi profesi yang memiliki kode etik;
g. mendapatkan asuransi dalam kegiatan perfilman yang berisiko;
h. menerima pendapatan yang sesuai dengan standar kompetensi; dan
i. mendapatkan honorarium dan/atau royalti sesuai dengan perjanjian.
Your Correction
