Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban: a. membantu terciptanya suasana aman, damai, tertib, bersih, dan berperilaku santun dalam pembuatan film dan pertunjukan film; b. membantu terpeliharanya sarana dan prasarana perfilman; dan c. mematuhi . . . c. mematuhi ketentuan tentang penggolongan usia penonton film.
Your Correction