Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berhak: a. memperoleh pelayanan dalam kegiatan perfilman dan usaha perfilman; b. memilih dan menikmati film yang bermutu; c. menjadi pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman; d. memperoleh kemudahan sarana dan prasarana pertunjukan film; dan e. mengembangkan perfilman.
Your Correction