Correct Article 45
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
Masyarakat berhak:
a. memperoleh pelayanan dalam kegiatan perfilman dan usaha perfilman;
b. memilih dan menikmati film yang bermutu;
c. menjadi pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman;
d. memperoleh kemudahan sarana dan prasarana pertunjukan film; dan
e. mengembangkan perfilman.
Your Correction
