Correct Article 44
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor film dan impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
