Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha perfilman dilarang melakukan sulih suara film impor ke dalam bahasa INDONESIA, kecuali film impor untuk kepentingan pendidikan dan/atau penelitian. Pasal 44 . . .
Your Correction