Correct Article 41
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
(1) Pemerintah wajib mencegah masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
(2) Pemerintah wajib membatasi film impor dengan menjaga proporsi antara film impor dan film INDONESIA guna mencegah dominasi budaya asing.
Your Correction
