Correct Article 40
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
(1) Ekspor film dilakukan oleh pelaku usaha ekspor film.
(2) Impor . . .
(2) Impor film dilakukan oleh pelaku usaha impor film.
(3) Pelaku usaha ekspor film dan pelaku usaha impor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing merupakan badan usaha berbentuk badan hukum INDONESIA.
Your Correction
