Correct Article 38
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
(1) Pengarsipan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pengarsipan film atau pelaku usaha pengarsipan film.
(2) Pelaku kegiatan pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk pusat pengarsipan film INDONESIA.
(4) Pelaku usaha pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha INDONESIA atau perseorangan warga negara INDONESIA.
(5) Pengarsipan . . .
(5) Pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
