Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apresiasi film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. festival film; b. seminar, diskusi, dan lokakarya; dan c. kritik dan resensi film. (2) Apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Your Correction