Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apresiasi film dilakukan oleh pelaku kegiatan apresiasi film. (2) Pelaku . . . (2) Pelaku kegiatan apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
Your Correction