Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN tata edar film untuk menjamin perlakuan yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27. (2) Tata edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketentuan tentang pokok-pokok hak dan kewajiban para pihak yang harus diatur di dalam perjanjian kerjasama antara para pihak; b. pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama; dan c. sanksi atas pelanggaran kerjasama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian . . .
Your Correction