Correct Article 26
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
(1) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat
(3) wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film untuk memperoleh film.
(2) Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kopi-jadi film berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha pengedaran film terhadap pelaku usaha pertunjukan film.
Pasal 27 . . .
Your Correction
