Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di INDONESIA dilakukan dengan izin Menteri. (2) Pembuatan . . . (2) Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Your Correction