Correct Article 20
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Current Text
(1) Pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman INDONESIA secara optimal.
(2) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penulis skenario film;
b. sutradara film;
c. artis film;
d. juru kamera film;
e. penata cahaya film;
f. penata suara film;
g. penyunting suara film;
h. penata laku film;
i. penata musik film;
j. penata artistik film;
k. penyunting gambar film;
l. produser film; dan
m. perancang animasi.
(3) Insan . . .
(3) Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(4) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mendapat:
a. perlindungan hukum;
b. perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang berisiko;
c. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
dan
d. jaminan sosial.
(5) Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak- hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
