Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman INDONESIA secara optimal. (2) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penulis skenario film; b. sutradara film; c. artis film; d. juru kamera film; e. penata cahaya film; f. penata suara film; g. penyunting suara film; h. penata laku film; i. penata musik film; j. penata artistik film; k. penyunting gambar film; l. produser film; dan m. perancang animasi. (3) Insan . . . (3) Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri. (4) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mendapat: a. perlindungan hukum; b. perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang berisiko; c. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; dan d. jaminan sosial. (5) Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak- hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction